PPN DAN PPnBM

Dasar hukum UU NO.42 TAHUN 2009

Pasal 1
1. Daerah Pabean : Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatas nya serta tempat tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang unang yang mengatur kepabeanan.

17. Dasar pengenaan pajak : Harga jual, penggantian, nilai import, nilai eksport atau nilai lain yang menjadi dasar pengenaan pajak.

19. Nilai impor : nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pemungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang mengatur meengenai kepabeanan dan cukai untuk impor barang kena pajak, tidak termasuk tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut berdasarkan undang undang ini.

24. Pajak masukan : PPn yang seharusnya dibayar oleh pengusaha kena pajak karena kegiatan perolehan barang kena pajak atau perolehan jasa kena pajak.

25. Pajak keluaran : PPn yang terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha kena pajak karena penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Pasal 3A UU NO.42 TAHUN 2009 SUBJEK PAJAK PPN

1. Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan penyerahan jasa kena pajak dalam daerah pabean , baik berwujud ataupun tidak berwujud .
2. Pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
3. Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud di daerah pabean atau memanfaatkan jasa kena pajak diluar daerah pabean.

Pasal 4 UU NO.42 TAHUN 2009 OBJEK PAJAK PPN

1. Pajak pertambahan nilai dikenakan atas :

a. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Impor barang kena pajak
c. Penyerahan jasa kena pajak dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
d. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
e. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam Daerah Pabean
f. Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
g. Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
h. Ekspor jas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

First Impression Transmart Buah Batu

PSAK 16 ASET TETAP (SUMMARY)

SUMMARY PSAK 14 PERSEDIAAN