PPN DAN PPnBM
Dasar hukum UU NO.42 TAHUN 2009 Pasal 1 1. Daerah Pabean : Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatas nya serta tempat tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang unang yang mengatur kepabeanan. 17. Dasar pengenaan pajak : Harga jual, penggantian, nilai import, nilai eksport atau nilai lain yang menjadi dasar pengenaan pajak. 19. Nilai impor : nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pemungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang mengatur meengenai kepabeanan dan cukai untuk impor barang kena pajak, tidak termasuk tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut berdasarkan undang undang ini. 24. Pajak masukan : PPn yang seharusnya dibayar oleh pengusaha kena pajak karena kegiatan perolehan barang kena pajak atau perolehan jasa kena pajak. 25. Pajak keluaran : PPn yang terutang yang wajib ...