Pajak Penghasilan

Dasar Hukum UU NO. 36 TAHUN 2008

PPH Pasal 21

Merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri , sebagaimana yang dimaksud Undang undang pajak penghasilan.

  1. Pegawai: Pegawai terbagi menjadi
    Pegawai Tetap : Penghasilan Neto - PTKP

    Pegawai Tidak tetap / Tenaga Kerja Lepas.
    Dibayar Dengan Harian
    - Jika Penghasilan perhari kurang dari 450.000 tidak dikenakan pajak, namun jika upah kumulatif > 4.5 Jt s.d. 8,2Jt sebulan maka Upah sehari dikurangi Ptkp sehari x 5%
    - Jika Upah perhari > 450.000 maka dikurangi 450.000 dipotong 5%. Kumulatif sebulan 4,5 Jt -8,2 Jt dikurangi PTKP perhari dikali 5%.

    --upahibayar bulanan atau jumlah upah kumulatif >8,2jt
    Maka dikali 12, dikurangi PTKP Setahun = Penghasilan kena pajak * Tarif Progresif. kemudian dibagi 12 = pph 21 perbulan.
  2. BUKAN PEGAWAI
    Terbagi menjadi :
    BERKESINAMBUNGAN
    50% * Penghasilan Bruto dikurangi PTKP Sebulan

    BERKESINAMBUNGAN EXCLUDE PS. 13 : 1 (LEBIH DARI 1 PEMBERI KERJA)
    50% * Penghasilan Bruto

    TIDAK BERKESINAMBUNGAN (SEKALI  PENDAPATAN)
    50% * Penghasilan Bruto
  3. PESRTA KEGIATAN

    Dikenakan tarif Ps. 17 * Penghasilan bruto

    Tidak Punya NPWP lebih tinggi 120% dari yang seharusnya.

    PPH PASAL 26
    Terkait Subjek Pajak dalam negeri tarif 20%* Penghasilan bruto dengan memperhatikan P3B.

    PPH 21 FINAL UNANG PESANGON
    Tarif :

    Penghasilan bruto s.d. 50 jt -> 0%
    P.bruto 50-100 jt 5%
    P.bruto 100-500jt 15%
    P.bruto >500jt 25%

    PPH FINAL MANFAAT PENSIUN,THT dan JHT
    P.bruto s.d.50 jt 0%
    P.bruto diatas 50jt 5%

    PPH PASAL 22

    Pajak yang dipungut atas : Penyerahan barang bagi institusi pemerintah, import barang, pembelian atau penjualan di industri tertentu, penjualan barang sangat mewah.

    Bendahara pemerintah & pengguna anggaran (pemotong) 1,5% jika belanja diatas 2 jt, dan BUMN jika belanja diatas 10 Jt.

    Dirjen pajak, bank devisa dan bea cukai : objek nya importbarang dan exportkomoditas
    0,5% mempunyai API - Beras, gandum, tepung, kedelai
    2,5% Punya API - selain pembelian diatas
    7,5% Tidak Punya API
    1,5% Mineral logam dan mineral bukan logam

    Produsen dan importir BBM : objek Penjualan hasil produksi
    Pertamina 0,25%
    selain pertamina 0,3% Gas pelumas

    Badan Usaha Dibidang industri : Objek penjualan atas hasil produksi nya
    Industri kertas 0,1%
    Semen 0,25%
    Baja, Farmasi 3,0%
    Otomotif, emas 0,45%

    Exportir dan importir dibidang kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan 0,25%

    PPH PASAL 23

    Pajak yang dikenakan pada wajib pajak atau bentuk usaha tetap atas penghasilan dari:
    penanaman modal, penyewaan aset fisik dan finansial, keterlibatan dalam pekerjaan atau kegiatan dan pemberian jasa tertentu. dibagi menjadi berdasarkan tarif nya

    15% atas :
    - Hadiah selain hadiah undian
    - Royalti
    - Dividen yang diterima oleh badan
    - Bunga selain bunga bank/koprasi/obligasi
    2% atas:
    -Jasa selain jasa konstruksi
    - sewa selain tanah dan bangunan

    PPH PASAL 4 (2) FINAL

    Jasa yang bergerak dibidang Konstruksi :
    1. Jasa pelaksana konstruksi
         - 2% Kualifikasi kecil
         - 3% kualifikasi sedang/besar
         - 4% tidak punya kualifikasi
    2. Jasa Perencanaan dan pengawasan
         - 4% Yang mempunyai kualifikasi
         - 6% Tidak punya kualifikasi

    Sewa terkait tanah dan bangunan dan revaluasi aset, serta koperasi >240rb per bulan : 10%

    Hadiah Undian :25%

    Tarif 20% : Giro, deposito, SUN, SBI, SPN

    Tarif 15% : Obligasi

    Dividen : 10% orang pribadi kepemilikan <25%

    PPH PASAL 24

    Pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri, atas pengahsilan yang diterima diluar negeri yang boleh di kreditkan terhadap pph terutang seluruh penghasilan wp dalam negeri.

    Batas Maksimum kredit pajak : jika tarif acuan pengenaan pajak LN>DN nilai pajak dikreditkan :
                 = Penghasilan negara/PKP * Beban pajak sesuai ps.17
    tarif acuan LN<DN/ tengah rugi fiskal dalam negeri maka besaran pajak yg dikreditkan = beban pajak yang dipotong di LN.


    PPH BADAN

    Peredaran bruto <4,8 M tarif 1%

    Perdaran bruto >4,8 M s.d. 50 M
     Tarif  12,5%
    4,8M/Total omset * PKP = A

    Tarif 25%
    Total omset - A = B
    jumlah pajak yang dibayar = A+B

    Tarif 25% diatas 50 M.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

First Impression Transmart Buah Batu

PSAK 16 ASET TETAP (SUMMARY)

SUMMARY PSAK 14 PERSEDIAAN